BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Selasa (4/5).
Dua ranperda itu diantarkan secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi H. Marfendi, yakni ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.
Marfendi menyampaikan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.
Dengan SPBE ini pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat, serta dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.
“Di Kota Bukittinggi penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Marfendi.
Oleh karena itu imbuhnya, pemerintah daerah perlu menyusun raperda tentang SPBE sebagai dasar hukum yang mengatur tata kelola, manajemen, audit teknologi, implementasi smart city, transformasi digital, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pembahasan substansi Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD dalam rapat kerja. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat penerapan e-government di Bukittinggi sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” kata Marfendi.
Terkait ranperda RPPLH 2025-2055, Marfendi menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH Bukittinggi Tahun 2025 -2055 yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu, sudah melalui tahapan konsultasi publik dan konsinyering pengkajian oleh tenaga ahli dari unsur akademik.
Pengkajian tersebut menghasilkan beberapa isu strategis yang tertuang dalam dokumen RPPLH Bukittinggi 2025-2055, yakni alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air serta fluktuasi debit sungai pada musim hujan dan kemarau, pengelolaan sampah yang belum optimal, tingginya kejadian dan intensitas bencana dan Peningkatan suhu udara.
Menurutnya Marfendi, ranperda tentang RPPLH 2025-2055 ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan.
“Kehadiran ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD,” ujarnya.
Marfendi berharap pelaksanaan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055 dapat memenuhi sasaran seperti ketersediaan air bersih, dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan pariwisata secara berkelanjutan. Kemudian minimnya risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung oleh masyarakat setempat, terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terwujudnya pengelolaan sampah berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang. (*)