Lebih lanjut Haris juga menyampaikan bahwa saat ini Program REHAB sudah terdapat pembaharuan menjadi New REHAB 2.0. Ia menjelaskan bahwa Program REHAB 2.0 ini diharapkan mampu mempermudah peserta JKN untuk melunasi tunggakan iuran.
Program New REHAB 2.0 kini memperhitungkan iuran berjalan dalam cicilan, sehingga kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas. Program ini berlaku untuk peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4–24 bulan, dengan cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari total tunggakan. Peserta mandiri yang masih menunggak tetapi aktif di segmen lain, seperti PPU atau PBI, juga bisa mengikuti program ini. Cicilan lebih fleksibel, mulai dari satu bulan iuran (Rp35.000 untuk kelas 3) hingga maksimal 36 kali.
Salah seorang Kader JKN BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Pet Yanti (52) berbagi pengalamannya selama hampir delapan tahun menjadi seorang kader JKN.
“Menjadi kader JKN itu banyak suka dan dukanya. Kami bertemu dengan orang baru, menyosialisasikan Program JKN dan melakukan pendekatan kepada peserta JKN terkhusus kepada peserta yang memiliki tunggakan,” ujarnya.
Menurutnya, selama delapan tahun ia memperoleh banyak pengalaman dan pembelajaran, mulai dari cara berkomunikasi di lapangan, cara menyampaikan Program JKN agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pet juga menceritakan saat dirinya menemui masyarakat yang kurang akan pemahaman pentingnya membayar iuran tepat waktu, serta tantangan dalam mendampingi peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan.
“Kami sering menghadapi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran dan juga informasi tentang Program Rehab. Di sana kami langsung jelaskan mengenai hal tersebut, dan menurut saya pribadi tentu Program Rehab sangat membantu. Dengan adanya Rehab, kami bisa memberikan solusi kepada peserta JKN yang sedang memiliki tunggakan iuran,” ucapnya. (*)