HARIANHALUAN.ID — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan izin kepada warga di Kawasan Stasiun Bukittinggi untuk membuka Pasa Pabukoan di daerah tersebut selama bulan Ramadan 1446 hijriah ini.
Hal tersebut disampaikan Ramlan saat meninjau kawasan Stasiun Bukittinggi bersama warga setempat, Minggu (2/3). Turut mendampingi dalam kegiatan peninjauan itu Asisten II Setdako Bukittinggi Rismal Hadi, Kepala Satpol PP Joni Feri, dan Kepala Dishub Yogi Astarian.
Menurut Ramlan, izin yang diberikan atas dasar pengajuan warga stasiun yang ingin mencari rezeki selama bulan Ramadan dengan membuka Pasa Pabukoan di luar lokasi Stasiun Lambuang. Setelah melihat titik-titik lokasi yang akan dijadikan tempat Pasa Pabukoan, pihaknya memberikan izin dengan catatan penataan Pasa Pabukoan yang baik dan dengan aturan yang jelas.
Ia mengaku, Kota Bukittinggi memang belum memiliki Pasa Pabukoan yang permanen. Kebetulan warga di kawasan stasiun juga mengajukan surat agar diberikan kesempatan untuk membuka Pasa Pabukoan.
“Insyaallah kita izinkan dengan catatan tempat ini tidak boleh disewakan karena milik pemerintah. Pungutan hanya untuk kebersihan saja,” ujar Ramlan didampingi Asisten II Setdako Bukittinggi Rismal Hadi.
Ia pun selanjutnya juga menegaskan, izin membuka Pasa Pabukoan di kawasan Stasiun Bukittinggi ini dimulai pukul 16.00 WIB. Satu lapak pabukoan dibolehkan maksimal dengan jarak 2 meter dari dinding Stasiun Lambuang. Seberang jalan lainnya digunakan untuk lahan parkir.
“Diperkirakan lokasi ini dapat menampung 60 pedagang yang memang dikhususkan bagi warga stasiun. Karena yang memasukkan surat memang warga stasiun,” kata Ramlan.
Wali Kota Bukittinggi itu juga berpesan agar seluruh yang terlibat nantinya dapat menjaga keamanan dan ketertiban. “Kenyamanan bagi pedagang, pembeli, masyarakat sekitar dan pengguna jalan raya kita harapkan dapat terus terjaga,” ucapnya. (h/tot)