BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua jemaah dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh jemaah haji mendapatkan perlindungan kesehatan baik sebelum keberangkatan maupun saat setelah kembali ke tanah air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang. Sejak tahun 2017 lalu, kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah dan petugas haji. Khususnya, persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.
“Kesehatan jemaah dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” ujar Ghufron, Selasa (4/3/2025).
BPJS Kesehatan memberikan penjaminan kepada jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji. Artinya, bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji,” ujarnya.
Dijelaskannya, jemaah dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di tanah suci.
Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Untuk itu, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Jika sudah menjadi peserta JKN.