Mahasiswanya Dituduh Mencuri Uang Tanpa Bukti, UM Sumbar Putus Kerjasama PKL di Dispora Bukittinggi

HARIANHALUAN.ID – Seorang mahasiswi Fakultas Pariwisata, Universitas Muhammadyah Sumatera Barat (UM. Sumbar) dituduh mencuri uang oleh oknum pegawai Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bukittinggi. Bahkan salah seorang oknum tersebut berjanji akan memberikan uang sebesar Rp1 juta, jika mahasiswi tersebut mengakui perbuatannya.

Tak terima mahasiswinya dituduh melakukan pencurian tanpa didukung bukti yang jelas. Wakil Rektor UM. Sumbar, M. Abdi bersama dengan Dekan Fakultas Pariwisata dan dosen pembimbing mendatangi Kepala Disparpora Bukittinggi di Belakang Balok, Selasa (7/6) sore.

Wakil Rektor III UM. Sumbar, M. Abdi mengatakan mahasiswa Fakultas Pariwisata UM. Sumbar yang melakukan PKL di Disparpora Bukittinggi berjumlah 9 orang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu. 

Namun belum ada  penyelesaiannya oleh Disparpora Bukittinggi. Akibatnya, pihak kampus merasa tidak nyaman karena salah seorang mahasiswinya dituduh telah melakukan pencurian tanpa ada pejyelesaian dari Disparpora.

“Anehnya, mahasiswi kami disuruh mengakui telah mencuri uang pegawai Disparpora. Jika mengakui akan diberi uang Rp1 juta,” kata Abdi.

Menurut Abdi, kasus pidana  ini harusnya diselesaikan melalui jalur hukum, tapi itu tidak dilakukan oleh Disparpora. Akibatnya, permasalahan tersebut meluas dan melibatkan banyak pegawai di Disparpora. Sehingga keluar kata kata yang tidak baik terhadap mahasiswi dan nama baik Kampus UM. Sumbar.

“Selama ini, sejak tahun 2010 lalu hubungan kerjasama Disparpora dengan Fakultas Pariwisata UM. Sumbar sangat baik dan saling menguntungkan. Tapi dengan adanya kasus ini, mahasiswa yang melaksanakan PKL di Disparpora, kami tarik dulu ke kampus,” tutur Abdi.

Terpisah, mahasiswi yang dituduh mencuri, Indah (23) mengaku tidak melakukan pencurian itu. Menurut informasinya, tas berisi uang tunai diletakkan diatas meja panitia pada saat pelaksanaan Festival Merandang di Pelataran Jam Gadang tanggal 21 Mei Lalu.

“Tas itu, berisi uang tunai Rp3 juta lebih untuk hadiah Festival Merandang. Pada saat pelaksanaan festival itu orang sangat ramai di lokasi. Saya bersama kawan lain tidak dekat meja itu,” kata Indah.

Ia tertuduh setelah, kasus kehilangan uang diramal oleh seorang dukun. Dari ramalan dukun tersebut akhirnya oknum pegawai Disparpora menuduh Indah yang melakukan pencurian.

“Tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya yang melakukan pencurian, bahkan saya minta rekaman CCTV di Jam Gadang itu di buka dan diperlihatkan. Memang ada Polisi berpakaian sipil melakukan sidik jari. Tapi setelah dilakukan sidik jari, polisi itu tidak ada memanggil saya. Katanya polisi itu kawannya pegawai Disparpora,” ujar Indah.

Sementara itu, Kepala Disparpora Bukittinggi, Hendry mengatakan, kasus pencurian itu tidak harus melibatkan kampus UM. Sumbar tetapi lebih kepada kasus pribadi. Ia sudah mengingatkan pegawainya agar kasus itu jangan dilibatkan kampus.

“Saya telah mengetahui kasus pencurian itu, namun saya tidak bisa bertindak lebih jauh karena tidak ada bukti dan saksi yang melihat peristiwa pencurian itu,” kata Hendry.

Ia meminta jika ada bahasa bahasa yang kurang baik yang disampaikan pegawai Disparpora kepada mahasiswi PKL diharapkan pihak kampus jangan menanggapinya dengan serius dan dianggap saja sudah tidak ada.

“Kasus ini akan menjadi pelajaran bagi instansi kami. Kami berharap pihak kampus tidak menarik mahasiswa PKL nya,” kata Hendry. (*)

Reporter: Yursil Masri

Exit mobile version