DPRD Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Wali Kota 2024

Pimpinan dan anggota DPRD foto bersama dengan kepala daerah dan unsur Forkopimda usai rapat paripurna, Senin (10/3). Gatot

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Senin (10/3).

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, LKPj Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Pada 4 Februari 2025 lalu kata Syaiful, Walikota telah menyampaikan LKPj dalam rapat paripurna DPRD, dan penyampaian LKPJ tersebut merupakan salah bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh kepala daerah setiap tahunnya. Menyikapi dan menindaklanjuti LKPJ yang telah dihantarkan tersebut, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/02/Kpts.DPRD/2025 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan laporan Pertanggungjawaban Walikota tahun anggaran 2024.

“Alhamdulillah, Pansus DPRD Bukittinggi telah melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan pemerintah daerah serta perangkat daerah terkait,” ujar Syaiful.

Dari hasil proses pembahasan tersebut imbuhnya, Pansus telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya serta merumuskan draft rekomendasi yang disampaikan dalam rapat gabungan komisi pada 7 Maret 2025, dan juga telah disetujui dalam rapat paripurna internal.

Syaiful mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus LKPJ, serta pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait yang telah melakukan pembahasan LKPJ Walikota tahun anggaran 2024.

“Hasil akhir evaluasi DPRD terhadap LKPJ adalah berupa rekomendasi yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi atas kinerja tahun anggaran 2024,” ucap Syaiful.

Juru bicara Pansus DPRD Nur Hasra menyampaikan, DPRD Bukittinggi mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menghantarkan LKPj 2024 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan dokumen LKPj 2024, DPRD Bukittinggi melalui Pansus 1, 2 dan 3 telah mempelajari, meneliti, dan mengevaluasi sejauh mana efektifitas kinerja pelaksanaan APBD Bukittinggi 2024, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat

Bukittinggi.

Pansus DPRD kata Nur Hasra, juga telah melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan melibatkan SKPD dan unit kerja pemerintah daerah untuk melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pansus 1, 2 dan 3 dituangkan  dalam bentuk rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada pemerintah kota  yang berisikan catatan-catatan berupa saran, masukan dan/atau koreksi terhadap  penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2024. “Rekomendasi ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya,” ujar Nur Hasra. (*)

 

 

Exit mobile version