BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses layanan kesehatan selama cuti bersama dan libur Lebaran mulai tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
PPs Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Elinda Rahayu mengatakan, setiap tahun jutaan masyarakat melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran bersama. Pada kondisi tersebut dibutuhkan pelayanan JKN tetap ada, baik keadaan darurat maupun layanan kesehatan rutin. Dalam keadaan itu, peserta JKN dapat langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, meski di luar domisili dan dapat dilayani selama tiga kali dalam satu bulan.
“Jadi, kalau ada keluarga kita dari Jakarta mudik ke Bukittinggi. Keluarga tersebut terdaftar di FKTP Jakarta. Nah ketika dia mudik ke Bukittinggi, dia dapat mengakses FKTP di Bukittinggi mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB,” kata Elinda di Kantor BPJS Kesehatan Bukittinggi, Rabu (18/3/2025).
Dijelaskannya, ketentuan layanan kesehatan selama libur Lebaran, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP, baik peserta terdaftar maupun tidak terdaftar. Jika FKTP tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka dapat mengakses FKTP yang buka.
“Pada keadaan gawat darurat medis, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN,” ucap Elinda didampinggi Kabid Mutu Layanan Kepesertaan, Randy Giovanny dan Kabid SDM, Umum dan Komunikasi, Gusni Merdekawati.
Elinda mengimbau peserta JKN sebelum melakukan mudik untuk memastikan status kepesertaan selalu aktif. Peserta JKN dapat berobat di FKTP terdekat meskipun tidak terdaftar sana, tanpa perlu surat rujukan. Dalam keadaan darurat langsung ke IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Manfaatkan aplikasi mobile JKN untuk antrean online, pencarian fasilitas kesehatan serta perubahan data kepesertaan agar lebih praktis selama perjalanan mudik.
“Ketika berobat di fasilitas kesehatan peserta cukup menunjukkan NIK di KTP. Tidak ada biaya tambahan saat berobat sesuai prosedur dan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat. Tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat,” ucapnya. (*)