BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Tanah ulayat di Nagari Kurai sangat banyak, tidak ada niat dari Pemko Bukittinggi untuk mengambil tanah ulayat. Akan tetapi lebih kepada melindungi. Sebab administrasi itu penting, agar terdaftar sebagai tanah ulayat nagari.
Demikian disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias ketika memberikan sambutan pada Sosialisasi Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Balairuang Rumah Dinas Wako Bukittinggi, Senin (19/5) kemarin.
“Kita membutuhkan sosialisasi bagaimana prosesnya, agar tidak ada persoalan di masa yang akan datang. Kami dari pemerintah kota, memfasilitasi sosialisasi dari Kementrian ATR/BPN pada hari ini,” kata Ramlan.
Pada kesempatan tersebut, Ramlan meminta secara langsung penambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini agar masyarakat Bukittinggi terbantu dalam memastikan administrasi tanah.
“Kami sampaikan tadi, bagaimana permintaan niniak mamak tentang kejelasan luas tanah ulayat di Pabidikan yang saat ini digunakan sebagai gudang peluru oleh TNI. Apakah itu 1,7 hektare atau 17 hektare. Kami minta bantu ke kementerian, agar tidak masalah di kemudian hari antara TNI dan niniak mamak. Kita juga minta kuota PTSL ditambah untuk Bukittinggi, kalau bisa lebih dari 100,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengatakan, tanah ulayat di Pabidikan akan segera ditindaklanjuti. Ia memastikan prosesnya akan dilaksanakan agar ada kejelasan dan mengantisipasi persoalan antara TNI dan kaum adat.
“Kita akan tindaklanjuti ini segera. Seluruh konflik dan sengketa harus memiliki akhir, semua harus ada benang merahnya,” ujar Ossy.
Wamen juga menyampaikan harapan penambahan kuota PTSL akan diusulkan semaksimal mungkin. Harapan yang sama juga disampaikan daerah lainnya di Sumatra Barat (Sumbar).
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, lanjut Wamen Ossy, penting dilakukan agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dari pemerintah. Sosialisasi ini berlangsung sejak 28 April hingga 23 Juni mendatang yang mencakup 19 kabupaten/kota di Sumbar.
“Kami pulang ke Bukittinggi untuk membawa niat baik bersama, untuk menjaga menguatkan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat. Presiden punya perhatian besar untuk pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan dalam rangka mempertahankan tanah ulayat,” ujar putra Bukittinggi tersebut.
Ia pun menegaskan, tanah ulayat bukan milik negara. Pemerintah ingin melindungi hak dan kepentingan masyarakat adat, melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat itu. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadministrasian tanah ulayat di Kota Bukittinggi dapat berjalan lebih transparan, adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum agraria nasional. Pada kesempatan itu, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan belasan sertifikat tanah kepada pemko dan sejumlah warga Kota Bukittinggi. (*)