Sabtu, 31 Mei 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR BUKITTINGGI

WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Editor: Leni Marlina, Penulis:Yursil
Rabu, 28/05/2025 | 16:13 WIB
Salah seorang WNA melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi. IST

Salah seorang WNA melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi. IST

ShareTweetSendShare

BUKITTINGGI,  HARIANHALUAN.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” kata Yuldi, Kamis (28/5/2025).

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaanbermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari sampai dengan April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari sampai dengan April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen. Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tags: Perpanjangan Izin TinggalWajib datang ke Kantor Imigrasi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BPJS Kesehatan Bukittinggi Perkuat Transformasi Mutu Layanan Kesehatan Lewat Komitmen PKS dan Mapping Rujukan

BPJS Kesehatan Bukittinggi Perkuat Transformasi Mutu Layanan Kesehatan Lewat Komitmen PKS dan Mapping Rujukan

Rabu, 28/05/2025 | 19:25 WIB
RSAM Bukittinggi Menuju Rumah Sakit Kelas A

RSAM Bukittinggi Menuju Rumah Sakit Kelas A

Rabu, 28/05/2025 | 16:20 WIB
59 Siswa SDN 08 Tarok Dipo Ikuti  Ujian Akhir dan ASBN

59 Siswa SDN 08 Tarok Dipo Ikuti  Ujian Akhir dan ASBN

Selasa, 27/05/2025 | 21:41 WIB
Perkuat Konsolidasi, Demokrat Bangun Sinergi Antar Generasi di Bukittinggi

Perkuat Konsolidasi, Demokrat Bangun Sinergi Antar Generasi di Bukittinggi

Kamis, 22/05/2025 | 19:40 WIB
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Rabu, 21/05/2025 | 11:35 WIB
Tanah Ulayat Diselamatkan: Pemerintah Janji Lindungi Hak Adat di Bukittinggi

Tanah Ulayat Diselamatkan: Pemerintah Janji Lindungi Hak Adat di Bukittinggi

Rabu, 21/05/2025 | 08:02 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

BCM, Cinta Basko yang Belum Usai
OPINI

BCM, Cinta Basko yang Belum Usai

Kamis, 29/05/2025 | 14:36 WIB

SelengkapnyaDetails
Era Digital

Peran Media Informasi di Era Digital: Menjaga Etika dan Objektivitas dalam Penyampaian Aspirasi Publik

Rabu, 28/05/2025 | 20:05 WIB
Basko City Mall; Momentum Kebangkitan Investasi Sumbar

Basko City Mall; Momentum Kebangkitan Investasi Sumbar

Rabu, 28/05/2025 | 14:21 WIB
Tarif, Tensi, dan Turbulensi

Tarif, Tensi, dan Turbulensi

Senin, 26/05/2025 | 19:01 WIB
Dikorbankan Demi Holding

Dikorbankan Demi Holding

Senin, 26/05/2025 | 15:55 WIB

HALUANTERPOPULER

  • AMPB Datangi Kantor BNNK Pasbar, Desak Aksi Nyata Berantas Narkoba

    AMPB Datangi Kantor BNNK Pasbar, Desak Aksi Nyata Berantas Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan Enam Toko di Padang, Kerugian Capai Rp1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Samsat Kini Lebih Dekat, Resmi Hadir di Basko City Mall

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bau Menyengat Tercium, Warga Temukan Jenazah Lansia di Kubu Marapalam Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Tekankan Kepemimpinan Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Ucapan selamat dari Alexander D atas terlaksananya Soft Opening Basko City Mall 29 Mei 2025.
  • Warga Padang Timur digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria di dalam rumahnya di Jl. Banda Kali No. 68 hari ini, Kamis (29/5). Aroma tak sedap yang tercium tetangga menjadi awal mula penemuan menyedihkan ini.

Setelah diintip, korban ditemukan dalam kondisi membengkak. Tim BPBD Kota Padang dan Identifikasi Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan evakuasi. Jenazah kini telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses visum.

#InfoPadang #PadangTerbaru #BeritaPadang #PenemuanJenazah #PadangTimur

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.