Haris juga mengingatkan pentingnya sinergi dalam mencegah fraud atau kecurangan yang bisa saja terjadi kapan saja.
“Kami sampaikan pula ketentuan terbaru dalam pelaksanaan program PRB sesuai KMK Nomor 1.645 Tahun 2024, yang mengharuskan FKTP untuk memenuhi sarana penunjang PRB. Jadi FKTP nantinya akan menangani penyakit kronis sesuai dengan pedoman yang ada di KMK tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Linda Fahroza turut memberikan apresiasi atas inisiatif BPJS Kesehatan. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh transformasi sistem kesehatan.
“Kami siap mendukung penuh transformasi sistem kesehatan, karena transformasi ini membuat sesuatu yang telah ada menjadi efektif dan lebih efisien. Pelayanan kesehatan tentu akan jadi prioritas utama kami nantinya dan kami berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses, mutu dan pemerataan layanan di Kota Bukittinggi,” kata Linda.
Linda juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala agar mutu layanan di faskes bisa meningkat. “Kami juga akan terus pantau pelayanan di FKTP ataupun di FKRTL demi meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Kota Bukittinggi,” ujarnya. (*)