Jumat, 3 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR BUKITTINGGI

Gelar Paripurna Tiga Hari Berturut, DPRD dan Pemko Bukittinggi Hantarkan Tiga Ranperda

Editor: Leni Marlina, Penulis:Gatot
Jumat, 13/06/2025 | 23:13 WIB
Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

ShareTweetSendShare

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi.

Dua ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Penjelasan hantaran tiga ranperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (10/6).

Selanjutnya Rabu (11/6), rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan pendapat wali kota terhadap dua ranperda inisiatif DPRD.

Hari terakhir Kamis (12/6), rapat paripurna kembali digelar dengan agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat wali kota, dan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial, dan Zulhamdi Nova Chandra. Hadir dalam paripurna Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, anggota Forkopimda, Pj Sekda, Asisten, jajaran SKPD, camat, lurah, ninik mamak, bundo kandung, dan undangan lainnya.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan  tersebut, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari  tujuh laporan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2024  dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp808.431.150. 183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42 persen.

“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79 persen. Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015,46 atau 98,29 persen,” ujar Ramlan.

Anggota DPRD Bukittinggi Dewi Anggraini yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ketika menyampaikan dua hantaran ranperda inisiatif DPRD menjelaskan, pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 dimaksudkan untuk mengatur penggunaan kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas, dan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

“Tujuannya adalah sebagai landasan hukum bagi Pemko Bukittinggi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara, serta sinkronasi dengan peraturan perundang- undangan lainnya,” ujar Dewi Anggraini.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Dewi Anggraini menjelaskan bahwa pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi selama ini belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah, dan hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam ranperda ini nantinya akan diatur antara lain hak dan kewajiban pelaku usaha, pemenuhan ketentuan bahan dan proses produk halal, pemenuhan ketentuan lokasi, tempat dan alat proses produk halal, pembentukan lembaga pemeriksa halal, pengawasan produk halal, dan fasilitasi pemenuhan jaminan produk halal,” ucapnya.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, rangkaian rapat paripurna yang telah dilaksanakan selama tiga hari itu merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas tiga buah ranperda ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi,” ujar Syaiful. (*)

Tags: Hantarkan Tiga RanperdaPemko Bukittinggi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

TASPEN Imbau Peserta Waspada Penipuan Digital

TASPEN Imbau Peserta Waspada Penipuan Digital

Kamis, 02/10/2025 | 09:37 WIB
Pemko Bukittinggi Didorong Optimalkan Anggaran Perubahan

Pemko Bukittinggi Didorong Optimalkan Anggaran Perubahan

Rabu, 01/10/2025 | 09:09 WIB
Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat bagi 128 Mustahik

Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat bagi 128 Mustahik

Senin, 29/09/2025 | 09:00 WIB
JKN

Warga Lansek Kadok Antusias Manfaatkan Layanan JKN melalui BPJS Keliling

Rabu, 17/09/2025 | 20:58 WIB
Tenang, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan

Tenang, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan

Selasa, 16/09/2025 | 19:26 WIB
BPJS Kesehatan Bukittinggi Maksimalkan Telecollecting, Peserta Terbantu Lunasi Iuran

BPJS Kesehatan Bukittinggi Maksimalkan Telecollecting, Peserta Terbantu Lunasi Iuran

Senin, 15/09/2025 | 18:20 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan
OPINI

Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan

Kamis, 02/10/2025 | 13:24 WIB

SelengkapnyaDetails
Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Selasa, 30/09/2025 | 11:41 WIB
Desa Silungkang Oso

Menapak Jejak Desa Silungkang Oso: Ferdinal dan Mutiara Tersembunyi di Pelukan Bukit

Jumat, 26/09/2025 | 07:18 WIB
Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Jumat, 19/09/2025 | 22:05 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Senin, 15/09/2025 | 11:01 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Dua Pengedar, Amankan 10 Paket Sabu

    Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Dua Pengedar, Amankan 10 Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliki Akses Ke Pusat, Yonnarlis Bawa Bantuan Listrik untuk Warga Batipuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pelajar di Lubuk Basung Diduga Keracunan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Penculikan Anak Beredar di Tanah Datar, Satreskrim Imbau Peningkatan Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Pasar Asuransi Masih Sepi, Videi Optimistis Garap Ceruk Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • AGAM, HARIANHALUAN.ID – Sejumlah pelajar di Lubuk Basung diduga mengalami keracunan makanan usai mengonsumsi menu nasi goreng yang diproduksi oleh MBG di Kampung Tangah, Kabupaten Agam.Orang tua korban menceritakan kepanikan saat anak-anak mereka harus dilarikan ke rumah sakit akibat kondisi yang memburuk.Ica (30), orang tua dari Zidan, pelajar SDN 62 Batu Hampar, mengatakan anaknya mulai menunjukkan gejala setelah menyantap nasi goreng di sekolah.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-133311/cerita-orang-tua-pelajar-keracunan-usai-makan-mbg-di-lubuk-basung-nasi-goreng-terasa-pahit/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.