BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi.
Dua ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Penjelasan hantaran tiga ranperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (10/6).
Selanjutnya Rabu (11/6), rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan pendapat wali kota terhadap dua ranperda inisiatif DPRD.
Hari terakhir Kamis (12/6), rapat paripurna kembali digelar dengan agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat wali kota, dan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial, dan Zulhamdi Nova Chandra. Hadir dalam paripurna Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, anggota Forkopimda, Pj Sekda, Asisten, jajaran SKPD, camat, lurah, ninik mamak, bundo kandung, dan undangan lainnya.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari tujuh laporan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),” kata Ramlan.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp808.431.150. 183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42 persen.
“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79 persen. Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015,46 atau 98,29 persen,” ujar Ramlan.
Anggota DPRD Bukittinggi Dewi Anggraini yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ketika menyampaikan dua hantaran ranperda inisiatif DPRD menjelaskan, pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 dimaksudkan untuk mengatur penggunaan kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas, dan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
“Tujuannya adalah sebagai landasan hukum bagi Pemko Bukittinggi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara, serta sinkronasi dengan peraturan perundang- undangan lainnya,” ujar Dewi Anggraini.
Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Dewi Anggraini menjelaskan bahwa pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi selama ini belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah, dan hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam ranperda ini nantinya akan diatur antara lain hak dan kewajiban pelaku usaha, pemenuhan ketentuan bahan dan proses produk halal, pemenuhan ketentuan lokasi, tempat dan alat proses produk halal, pembentukan lembaga pemeriksa halal, pengawasan produk halal, dan fasilitasi pemenuhan jaminan produk halal,” ucapnya.
Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, rangkaian rapat paripurna yang telah dilaksanakan selama tiga hari itu merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas tiga buah ranperda ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi,” ujar Syaiful. (*)