BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) merasa kecewa atas pelayanan Jasa Raharja Cabang Bukittinggi. Pasalnya, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sejak Januari lalu belum dibayarkan. Pada hal, segala bentuk administrasi yang diminta Jasa Raharja telah dipenuhi. Bahkan rekening bank juga telah dibuat.
Salah seorang keluarga korban, Rika Lastri Ningsih (36) warga Halalang Jorong Kambiang VII Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam mengatakan, orang tuanya Dasman (74) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Minangkabau Bukittinggi, Rabu (4/12/2024).
“Bapak saya berjalan kaki menuju kedai untuk sarapan pagi di Jalan Minangkabau. Kemudian, datang secara tiba tiba satu unit sepeda motor dari arah belakang dan menabrak orang tua saya,” kata Rika didampinggi suaminya Andi kepada Haluan, Senin (23/6/2025).
Dijelaskannya, usai kecelakaan tersebut orang tuanya dilarikan ke Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi dengan kondisi tidak sadarkan diri karena mengalami pendarahan di kepala.
Korban dirawat selama 10 hari di RSAM. Namun, setelah menjalani operasi di tempurung kepala. Korban disuruh pulang oleh pihak RSAM Bukittinggi dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Lima hari orang tua saya dirawat di rumah setelah pulang dari RSAM. Kemudian meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.
Berselang 4 hari setelah korban meninggal dunia, ahli waris mendatangi Kantor Jasa Raharja Cabang Bukittinggi untuk menanyakan proses administrasi santunan di Jasa Raharja. Oleh petugas diarahkan untuk melengkapi semua administrasi termasuk membuka rekening bank. Bahkan rumah ahli waris pun telah di survey oleh petugas dari Jasa Raharja Bukittinggi.