“Sudah 6 bulan belum jelas kepastian ada atau tidaknya santunan tersebut. Kami hanya di suruh menunggu saja entah sampai kapan oleh petugas Jasa Raharja Bukittinggi,” ungkap Rika.
Terpisah, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Kantor Jasa Raharja Cabang Bukittinggi Ranto, membenarkan jika santunan meninggal atas nama korban Dasman belum dibayarkan kepada ahli waris.
“Berkasnya, telah kami kirimkan ke Jakarta, namun belum ada jawaban dari Jakarta. Semua prosedur telah kami lalui. Untuk kasus korban meninggal dunia di rumah memang perlu persetujuan dari kantor pusat Jasa Raharja. Kalau sudah ada jawaban kami konfirmasikan lagi,” ungkap Ranto. (*)