BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disambut antusias oleh masyarakat.
Sepekan program tersebut berjalan, terlihat animo masyarakat cukup tinggi untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bukittinggi. Program pemutihan pajak ini dimulai sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bukittinggi Zawil Muzaki mengatakan, sejak program ini diluncurkan Pemprov Sumbar, animo masyarakat datang ke Kantor Samsat meningkat tajam dibandingkan hari biasa.
Wajib pajak kendaraan bermotor sangat antusias untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, baik itu pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Dalam program pemutihan ini katanya, Pemprov Sumbar memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan, seperti pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh kendaraan yang mati pajak bertahun tahun cukup bayar 1 tahun pokok pajak. Sedangkan untuk denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan atau dibebaskan 100 persen.
Selain itu, dalam program ini juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke dua, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu, serta pembebasan pajak progresif.
“Alhamdulillah sudah sepekan berjalan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini benar benar dimanfatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak kendaraan yang berada di wilayah kerja Samsat Bukittinggi,” ujar Zawil Muzaki, Rabu (2/7).
Menurutnya, meski terjadi peningkatan jumlah wajib pajak kendaraan di Kantor Samsat Bukittinggi sejak adanya program pemutihan, namun tidak menghambat kinerja Samsat dalam memberikan pelayanan, karena ini sudah menjadi tugas sehari hari yang rutin dikerjakan.
Sejauh ini imbuh Zawil Muzaki, tidak ada kendala atau hambatan yang dihadapi oleh petugas dalam memberikan pelayanan. Pihaknya sudah mamengantisipasi dan melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelayanan dikantor Samsat tetap berjalan lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Kita disini ada tiga intansi yang memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor secara terpadu yakni Polri, PT Jasa Raharja, dan Bapenda Sumbar. Semuanya saling bantu membantu dalam pelayanan,” ucapnya.
Ia mengaku, program pemutihan pajak yang diluncurkan Pemprov Sumbar memang menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban denda, terutama bagi kendaraan yang mati pajak diatas 5 tahun.
Disamping itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong tertib administrasi pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Melalui program ini Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengimbau kepada seluruh pengguna dan pemilik kendaraan bermotor di Sumbar untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga akhir Agustus 2025,” tutur Zawil Muzaki.
Ia juga mengingatkan kepada wajib pajak khususnya masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya, agar untuk masa masa mendatang jangan pula kendaraan yang telah dibayar ini akan menjadikan tunggakan nantinya. Karena program saat ini cuma bayar satu pokok pajak berjalan bagi yang menunggak sekian tahun, dan program ini belum tentu ada untuk yang akan datang. (*)