BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta dan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu bentuk nyata komitmen itu diwujudkan melalui pelaksanaan “Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Agam Tahun 2025”.
Kegiatan forum yang berlangsung secara koordinatif ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, seperti Kejaksaan Negeri Agam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, DPMPTSP, Kemenag, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan, serta unsur lainnya yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pengawasan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi menyampaikan berbagai tantangan dan langkah kolaboratif yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta badan usaha yang belum melakukan registrasi.
“Kami mengapresiasi dukungan penuh dari seluruh anggota forum. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas program jaminan kesehatan. Komitmen bersama ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan Program JKN, agar layanan kesehatan yang bermutu dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Haris, Rabu (9/7/2025).
Beberapa poin hasil kesepakatan tersebut, diantaranya BPJS Kesehatan akan melakukan sanding data dengan satuan kerja terkait pegawai yang masih menunggak iuran PBPU mandiri.
“Kami tentu membutuhkan dukungan penuh dari masing-masing instansi untuk mengingatkan kembali masing-masing pegawainya yang memiliki tunggakan iuran sebelum beralih segmen ke PPU. Kami juga akan berikan data pendukung kepada instansi untuk mengingatkan kepatuhan iuran pegawainnya,” kata Haris.
Dalam pertemuan itu, Haris menggungkapkan, BPJS Kesehatan akan berkolaborasi dengan Kemenag Agam untuk melakukan pairing data terhadap yayasan dan pesantren yang belum melakukan registrasi kepesertaan JKN.