Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN. Terhadap temuan tersebut, badan usaha diminta untuk melakukan pendaftaran pekerja sesuai hasil temuan pemeriksaan dan akan dikenakan sanksi jika belum memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tentu akan kami lakukan tindaklanjut atas hasil pemeriksaan ini. Karena pemeriksaan dilakukan secara langsung, tentu akan ada komitmen dari badan usaha untuk melaporkan pekerja yang belum terdaftar atau data yang belum sesuai kepada kami. Tentu harapannya, badan usaha semakin aktif dan sadar akan pentingnya memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerjanya,” ujar Haris.
Salah seorang peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, Nia (25), perwakilan dari PT Kamang Jaya Agam, memberikan tanggapan positif. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu badan usaha dalam memahami tanggung jawab terhadap pekerja, khususnya dalam hal kepesertaan JKN.
“Kegiatan ini sangat informatif. Kami jadi lebih sadar bahwa perlindungan jaminan sosial itu bukan sekadar kewajiban, tapi juga investasi jangka panjang bagi kelangsungan usaha dan kesejahteraan karyawan,” ujar Nia.
Ia juga mengapresiasi adanya sistem e-Dabu yang dinilai mempermudah proses administrasi. Melalui e-Dabu, ia bisa melihat status dan tagihan pekerja secara realtime. Sistem ini sangat membantu dan membuat pengelolaan kepesertaan jadi lebih teratur.
Diimbau badan usaha untuk menyampaikan data pekerja secara lengkap, serta memastikan bahwa seluruh pekerja telah terdaftar dan aktif dalam kepesertaan JKN maupun ketenagakerjaan. (*)