BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Ketua Bukittinggi Press Club (BPC), Al Fatah, menegaskan tindakan panitia Police Women Run 2025 yang menghalangi jurnalis Harianhaluan.com dan Padang TV saat meliput acara di kawasan Jam Gadang, Minggu (10/8/2025), merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Tindakan panitia menghalangi jurnalis Harianhaluan.com dan Padang TV adalah keliru dan menyalahi aturan,” ujar Al Fatah.
Menurutnya, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Baca Juga: Dua Wartawan Alami Perlakuan tak Menyenangkan Saat Liput Police Women Run 2025 di Bukittinggi
“Kebebasan pers termasuk hak mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum. Apalagi ini event milik kepolisian, tapi sejak awal wartawan tidak mendapat akses dari panitia yang ditunjuk Polresta Bukittinggi, baik berupa kartu tanda media maupun fasilitas lain,” kata Al Fatah.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, menyampaikan permintaan maaf jika terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Saya minta maaf jika terjadi miss communication di lapangan. Panitia merupakan EO yang sudah ditunjuk sebelum saya menjabat. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk kegiatan selanjutnya. Seharusnya semua sudah diakomodasi di bagian humas,” ujarnya.
Acara Police Women Run 2025 yang digelar di kawasan Jam Gadang tersebut diikuti pelari tingkat nasional dan dihadiri pejabat daerah serta unsur Forkopimda. (*)