BUKITTINGGI, HARIANHALUN.ID – Komitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus ditunjukkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi.
Hal tersebut dibuktikan melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Senin (3/11/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, mengatakan kerja sama ini memiliki arti strategis dalam mendukung pelaksanaan Program JKN agar berjalan tertib, berkeadilan dan berkesinambungan.
Menurutnya, kolaborasi antar lembaga merupakan kunci penting untuk memastikan hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat terlaksana secara optimal.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Padang Panjang ini memiliki makna strategis dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga negara. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berlangsung semakin optimal, baik dari aspek pelayanan kepada masyarakat maupun dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Haris.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Program JKN di suatu daerah sangat bergantung pada dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk badan usaha yang menjadi peserta JKN.
Dalam hal ini, Kejari Padang Panjang dinilai memiliki peran penting sebagai mitra strategis BPJS Kesehatan dalam aspek penegakan hukum dan penguatan kepatuhan badan usaha.
“Kami patut bersyukur karena sepanjang tahun 2025, seluruh badan usaha di wilayah Kota Padang Panjang telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik. Berdasarkan data kami, tunggakan carry over tahun 2024 sebesar Rp1.134.004 telah seluruhnya terbayarkan. Sementara itu, untuk iuran berjalan tahun 2025 dari 27 badan usaha, dengan total nilai Rp79.514.731, juga telah dilunasi seluruhnya,” kata Haris.














