Capaian tersebut, lanjutnya, merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah berjalan dengan baik. Koordinasi yang terbuka dan kesadaran hukum para pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di daerah tersebut.
“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang senantiasa terbuka dalam berkoordinasi dan bekerja sama. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, menyampaikan penandatanganan PKS ini merupakan wujud konkret sinergi antar dua lembaga strategis negara.
Kejaksaan, katanya, memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“BPJS Kesehatan memegang peran vital dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil dan berkesinambungan. Namun dalam pelaksanaannya, tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum, baik yang bersifat perdata seperti penunggakan iuran, maupun tata usaha negara. Di sinilah fungsi Jaksa Pengacara Negara hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum bagi BPJS Kesehatan,” ucap Adhi.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang untuk terus mendukung BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
Menurutnya, sinergi ini bukan sekadar kerja sama antar lembaga, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan layanan publik berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk senantiasa hadir membantu BPJS Kesehatan, baik melalui pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Program JKN di wilayah hukum kami dapat berjalan lancar, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum,” ujarnya.














