Adhi menambahkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan solutif, dengan mendorong penerapan tata kelola yang baik (good governance). Melalui kerja sama ini, diharapkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan berkeadilan.
“Dengan semangat kebersamaan, kerja sama ini akan memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian permasalahan hukum, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan,” tutur Adhi. (*)














