HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi jalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam dalam kegiatan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu bagi warga binaan pemasyarakatan lapas setempat.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten dengan Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, Helton di lapas, Jumat (24/2/2023).
“Kerja sama itu menindaklanjuti instruksi Dirjen Pemasyarakatan dalam pemutakhiran data penduduk dan perekaman KTP bagi warga binaan pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten.
Ia menjelaskan, kerja sama itu antara lain mendata dan merekam warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP. Dengan begitu, maka seluruh warga binaan pemasyarakatan dengan jumlah 581 orang memiliki NIK dan KTP, sehingga mereka bisa memberikan hak pilih nantinya saat Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Ini salah satu upaya kita untuk memenuhi hak mereka, karena pemilu tidak begitu lama lagi dan pendataan harus segera dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Agam, Helton mengatakan, Disdukcapil Agam bakal menurunkan tim dan peralatan untuk perekaman data di Lapas Kelas II A Bukittinggi.