Pemutakhiran Data Pemilih, Lapas Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Disdukcapil Agam

Lapas Kelas II A Bukittinggi

Kepala Lapas Bukittinggi menjalin kerja sama dengan Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam di Lapas Bukittinggi, Jumat (24/2/2023). IST

HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi jalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam dalam kegiatan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu bagi warga binaan pemasyarakatan lapas setempat.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten dengan Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, Helton di lapas, Jumat (24/2/2023).

“Kerja sama itu menindaklanjuti instruksi Dirjen Pemasyarakatan dalam pemutakhiran data penduduk dan perekaman KTP bagi warga binaan pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten.

Ia menjelaskan, kerja sama itu antara lain mendata dan merekam warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP. Dengan begitu, maka seluruh warga binaan pemasyarakatan dengan jumlah 581 orang memiliki NIK dan KTP, sehingga mereka bisa memberikan hak pilih nantinya saat Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Ini salah satu upaya kita untuk memenuhi hak mereka, karena pemilu tidak begitu lama lagi dan pendataan harus segera dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Agam, Helton mengatakan, Disdukcapil Agam bakal menurunkan tim dan peralatan untuk perekaman data di Lapas Kelas II A Bukittinggi.

“Tim bakal merekam data bagi warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki dokumen kependudukan. Di Lapas Bukittinggi ada 19 orang tidak ditemukan dokumen kependudukannya,” katanya.

Ia mengakui, mereka yang tidak memiliki dokumen kependudukan bakal diterbitkan berupa KTP dan termasuk mereka yang berasal dari luar Agam maupun luar Sumbar.

Pelayanan tersebut merupakan program jemput bola dan program itu tidak di lapas atau rutan saja, tetapi bagi warga usia lanjut, disabilitas dan lainnya. “Ini untuk membantu warga dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan biayanya gratis,” katanya. (*)

Exit mobile version