Selasa, 19 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR BUKITTINGGI

Aldo, Terdakwa Pengelapan Sapi Kurban di Bukittinggi Jalani Sidang Perdana

Editor: Atviarni
Jumat, 31/03/2023 | 14:17 WIB
ShareTweetSendShare

SIDANG PERDANA – Terdakwa pengelapan sapi kurban tahun 2022 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi,  Kamis (30/3). YURSIL.

BUKITTINGGI,  HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi membacakan dakwaan terhadap kasus pengelapan sapi kurban tahun 2022 lalu. Agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Pengky Sumardi di Pengadilan Negeri Bukittinggi,  Kamis (30/3).

Sidang perdana terdakwa Aldo Diko Armando (36) dipimpin Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dan hakim anggota, Melky Salahudin, SH, Lukman Nulhakim, SH, MH.

Sebelum sidang dimulai, terlebih dulu hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa didampinggi penasehat hukum. Namun terdakwa menyatakan tidak didampinggi penasehat hukum.

Dalam dakwaannya JPU, Pengky Sumardi mengatakan, terdakwa diduga telah menggelapkan uang pembelian beberapa ekor sapi milik para jamaha mushalla dan Ikatan Alumni SMAN 3 Bukittinggi pada bulan Juli 2022 lalu.

Untuk pembelian lima ekor sapi dan satu ekor kambing terdakwa telah menerima uang sebanyak Rp100,8 juta dari panitia Mushalla Baitul Jannah dan dikurangi Rp2 juta untuk pembelian bumbu masak

“Setelah menerima uang tersebut, terdakwa berjanji akan mengantarkan hewan kurban itu pada tanggal 10 Juli 2022. Namun kenyataannya hewan kurban yang dijanjikan tersebut tidak diantarkan terdakwa hingga sampai hari raya Idul Adha tahun 2022,” kata Pengky.

Kemudian, terdakwa juga melakukan penggelapan uang pembelian hewan kurban milik Ikatan Alumni SMAN 3 Bukittinggi. Panitia kurban Ikatan Alumni SMAN 3 Bukittinggi memesan lima ekor sapi kurban sebesar Rp99,2 juta.

“Setelah menerima uang terdakwa berjanji akan menyerahkan lima ekor sapi tersebut pada tanggal 11 Juli 2022. Namun hewan kurban yang telah dipesan itu tidak pernah diantarkan terdakwa,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, saksi Lindawati juga melakukan memesan dua ekor sapi kurban kepada terdakwa, masing masing sapi disepakati seharga Rp22,4 juta. Sapi tersebut dijanjikan terdakwa akan diantar pada tanggal 1 Juli 2022. Namun sapi tidak pernah diantar kepada pemesan sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian terdakwa juga menerima pesanan satu ekor sapi seharga Rp19 juta. Namun sapi tersebut tidak juga diantarkan terdakwa.

“Uang yang telah diterima terdakwa tidak dibelikan hewan kurban sesuai yang dijanjikan. Tetapi uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang,” ujarnya.

Terdakwa diduga telah melakukan penggelapan sehingga melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan pengelapan sebanyak 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing seharga Rp255,5 juta atas empat Laporan Polisi (LP) terdiri dari satu  LP di Polsek Tilatang Kamang dan tiga LP di Polsek Kota Bukittinggi.

Uang hasil pengelapan dari para jamaha sebagian besar digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk biaya pelarian ke Surabaya.

Terdakwa berhasil ditangkap, jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi di Padang Panjang, Selasa (3/1/2023) setelah berhasil melarikan diri ke Surabaya selama 6 bulan.(ril)

Tags: HeadlinePilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Ingin Maju, Asril Ajak Pelaku UMKM Bergabung di Koperasi

Ingin Maju, Asril Ajak Pelaku UMKM Bergabung di Koperasi

Jumat, 15/08/2025 | 08:11 WIB
Gubernur Ajak Generasi Muda Teladani Bung Hatta

Gubernur Ajak Generasi Muda Teladani Bung Hatta

Kamis, 14/08/2025 | 08:25 WIB
Program Rujuk Balik

Program Rujuk Balik, Solusi Kemudahan Akses Layanan Kesehatan bagi Peserta JKN

Selasa, 12/08/2025 | 20:19 WIB
Police Women Run 2025

Ketua BPC: Penghalangan Kerja Wartawan di Police Women Run 2025 Langgar UU Pers

Minggu, 10/08/2025 | 18:56 WIB
Wartawan

Dua Wartawan Alami Perlakuan tak Menyenangkan Saat Liput Police Women Run 2025 di Bukittinggi

Minggu, 10/08/2025 | 18:47 WIB
Solok Selatan Capai Target UHC Kepesertaan BPJS Kesehatan

Laka Lantas, Siapa yang Tanggung Pengobatannya!

Sabtu, 09/08/2025 | 16:36 WIB
iklan iklan iklan

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia
OPINI

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia

Minggu, 17/08/2025 | 05:29 WIB

SelengkapnyaDetails
Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Sabtu, 16/08/2025 | 21:34 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Rabu, 13/08/2025 | 09:31 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Rabu, 13/08/2025 | 08:26 WIB
Minangkabau

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual

Selasa, 12/08/2025 | 20:40 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Mahasiswa UIN Imam Bonjol Tolak Kehadiran Gubernur Sumbar di PBAK 2025

    Mahasiswa UIN Imam Bonjol Tolak Kehadiran Gubernur Sumbar di PBAK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Padang: Rencana Pasok Pakan Ternak 40.000 Ton Per Bulan  untuk Sumbar dan Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Pawai Alegoris Perdana HUT RI ke-80 di Kapalo Hilalang Himpun 600 Peserta Didik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Periode Jadi Wakil Rakyat, H. Muzli M. Nur Bawa Program Nyata untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panas! Pendaftaran Calon Ketua KONI Dharmasraya Resmi Dibuka, Siapa yang Berani Maju?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengusaha nasional asal Ranah Minang, H. Basrizal Koto, dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan di Halaman Istana Gubernuran. Selain Basrizal Koto, penghargaan serupa juga diberikan kepada mantan Kepala BPJN Sumbar, Thabrani, ST, MT, serta tenaga kesehatan teladan Bidan Dona Lubis.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/utama/hh-129078/basrizal-koto-diganjar-penghargaan-pemprov-sumbar-pada-hut-ke-80-ri/#google_vignette
  • Pacu jawi adalah tradisi warisan budaya Tanah Datar yang diadakan setiap bulan secara bergantian di nagari-nagari di Kabupaten Tanah Datar. 

Acara ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu, tidak hanya sebagai ritual adat, tetapi juga sebagai hiburan utama bagi masyarakat. Sebuah festival rakyat yang memacu semangat dan menghidupkan suasana pedesaan.

Jika jawi menang dalam pacuan, harganya bisa naik tinggi lho! Jadi, selain seru, pacu jawi juga penting buat ekonomi masyarakat disini

Ingin menyaksikan langsung aksi adrenalin-nya? Datanglah ke Kabupaten Tanah Datar setiap hari Sabtu akhir pekan.

🎥 : @latifahzakirah

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.