BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Pemko Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran JKK dan JKM bagi 881 guru MDA/TPA/Guru swasta dan garin masjid/musala Kota Bukittinggi, yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako.
Program jaminan sosial itu terdiri dari meninggal karena sakit diberi jaminan Rp42.000.000. meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 kali upah yang dilaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kemudian untuk ahli waris penerima program JKM juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk dua orang anak. Jumlah beasiswa yang diberikan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan anak.
Melalui program jaminan sosial tersebut kata Erman Safar, Pemko Bukittinggi memberikan kepastian perlindungan sosial untuk menjamin kesejahteraan para guru mengaji dan garin masjid di Kota Bukittinggi karena dalam bekerja itu ada resiko sosial ekonomi, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian.
“Ini semua bentuk perhatian kita untuk para pahlawan keagamaan di Kota Bukittinggi. Intinya, bagaiman kebijakan yang ambil dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Erman Safar, Jumat (31/3).
Menurut Erman Safar, program jaminan sosial yang sama juga telah diberikan kepada seluruh rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se Bukittinggi. Setiap perpanjangan tangan pemerintah di tingkat RT dan RW diberikan jaminan sosial ketika mengalami kecelakaan kerja dan kematian.
“Program ini sendiri bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap RT dan RW di Bukitinggi mendapat jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Bahkan ahli waris juga dapat menerima santunan dan juga beasiswa bagi anak mereka yang masih berada di bangku pendidikan,” ucap Erman Safar.
Ia menyebutkan, program jaminan sosial yang diberikan itu terdiri dari meninggal karena sakit diberi jaminan Rp42 juta. Meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk dua orang anak.
Jumlah beasiswa yang yang diberikan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan. Bagi anak dijenjang pendidikan TK dan SD diberikan santunan Rp1,5 juta per tahun dengan maksimal selama delapan tahun. Untuk anak SMP diberikan Rp2 juta pertahun dengan maksimal selama tiga tahun.
Bagi anak SMA diberikan Rp 3 juta per tahun maksimal tiga tahun. Terakhir, bagi anak yang menempuh pendidikan S1 dan pelatihan mendapatkan beasiswa Rp12 juta pertahun dengan maksimal lima tahun.
“Ini bentuk perhatian kita yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW se Bukittinggi. Mereka ini ada perpanjangan tangan pemerintah daerah ditingkat RT/RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setempat,” ujar Erman Safar. (tot)