“Untuk program BPJS ini, yang kita daftarkan tidak hanya untuk satu orang guru itu saja, tapi seluruh anggota keluarga yang ada dalam KK tersebut akan dibayarkan BPJS kesehatannya oleh Pemko Bukittinggi,” ujar Erman Safar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman mengatakan, Pemko Bukittinggi telah menganggarkan dana APBD untuk insentif bulanan dan tunjangan kesejahteraan bagi guru non PNS. Insentif yang dibayarkan untuk periode triwulan pertama, Januari-Maret 2023.
“Ada 967 guru Non PNS yang terdaftar di Kota Bukittinggi melalui jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP sederajat. Untuk insentif dibayarkan Rp600 ribu/bulan. Kemudian THR juga diberikan Rp1 juta/orang. Masing-masing guru Non PNS menerima Rp2,8 juta/orang,” kata Herriman.
Ia menyebutkan, proses pembayaran insentif dan THR dilakukan melalui sistem non tunai, yang dibayarkan melalui rekening Bank Nagari. Semoga Insentif dan THR yang dibayarkan dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi para guru honorer dalam memajukan pendidikan di Kota Bukittinggi.(tot)