“Begitu banyak ilmu yang telah diberikan dalam kegiatan ini. Semoga pada masa yang akan datang Departemen HAN Unand beserta Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Unand, selalu dapat memberikan ilmu dan pendampingan di Nagari Kurai Limo Jorong,” katanya.
Ketua LKAAM Kota Bukittinggi Fery Chofa Dt Tun Muhammad menyambut baik kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh HAN Unand tersebut. Ia meminta agar Departemen HAN Unand bisa memberikan penyuluhan hukum ini secara berkelanjutan.
“Kita berharap kegiatan seperti ini berkesinambungan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada pengurus lembaga adat yang ada,” kata Fery Chofa yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Sumbar.
Kepala Sekretariat KAK A.Dt Samiak mengatakan, kegiatan pengabdian masyarakat HAN Unand dihadiri oleh Prof. Dr. Kurniawarman, SH.M.Hum, Dr. Yuslim, SH.MH, Dr. Hengki Andora, SH. LLM, Dr Khairani, SH.MH. Romi, SH.MH, Sri Arneti, SH.MH, Hendria Fithtrina, SH.MH, dan Titin Fatimah, SH.MH.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut ujar Dt Samiak, dijelaskan fungsi KAN dalam menyelesaikan sengketa adat di nagari.
Kemudian, Prof. Dr Kurniawarman juga menjelaskan tentang kondisi tanah ulayat yg mulai habis. Menurutnya, berdasarkan penelitian Fakultas Hukum Unand, tanah ulayat di Sumbar sekarang tinggal kurang dari 10 persen.