Tak Sesuai Keterangan, Selebgram Gadis Kembar Cabut BAP di PN Bukittinggi

CABUT BAP – Dua selebgram kembar mengikuti sidang kasus promosi judi online di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi,  Selasa (1/8). YURSIL.

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Dua orang selebgram kembar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada persidangan kasus promosi judi online di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Terdakwa Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24) mencabut BAP karena keterangan yang diberikan ketika pemeriksaan tidak sesuai dengan BAP.

Sidang kali ini, menghadirkan saksi mahkota, Ria Shinta Lukman hadir sebagai saksi mahkota terhadap kembarannya Mega Shinta Lukman dan sebaliknya Mega Shinta Lukman hadir sebagai saksi mahkota Ria Shinta Lukman di PN Bukittinggi,  Selasa (1/8).

Sidang yang di ketuai Lukman Nulhakim, SH, MH dengan anggota Melky Salahudin, SH dan Rinaldi, SH. MH menanyakan kepada kedua  selebgram kembar itu apakah BAP nya akan dicabut atau tidak.

“Jadi sekarang sikapnya bagaimana, apakah dicabut keterangannya apa tidak,” tanya Lukman kepada terdakwa yang didampinggi penasehat hukum, Armen Bakar.

Dengan suara agak pelan kedua terdakwa sepakat mencabut BAP nya. Dengan alasan keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan BAP. Kemudian, selama pemeriksaan terdakwa merasa tertekan dan diarahkan. Bahkan, selama pemeriksaan terdakwa tidak juga didampinggi penasehat hukum.

“BAP itu, dimungkinkan dicabut dalam hukum acara, apabila terdakwa merasa tertekan, diarahkan dan tidak didampinggi selama pemeriksaan, BAP bisa dicabut,” kata Lukman usai sidang.

Ia menjelaskan, alasan mencabut BAP dibenarkan menurut undang undang. Dan sebaliknya, apabila keterangan itu benar dan bukan paksaan maka alasan pencabutan itu akan memberatkan terdakwa.

“Nah, itu bisa alasan memberatkan terdakwa dan akan menjadi bumerang bagi terdakwa nantinya,” ujar Lukman.

Menurut keterangan terdakwa tambah Lukman, BAP yang dibuat penyidik itu bukan bahasa yang keluar dari mulut terdakwa tetapi itu adalah bahasa dari penyidik.

Terdakwa merasa diarahkan sehingga BAP yang diterima sudah jadi dan tinggal tanda tangan. Kemudian, terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan terdakwa selama pemeriksaan tidak didampinggi penasehat hukum.

“Agenda sidang selanjutnya, menghadirkan saksi verbalisan. Saksi verbalisan adalah saksi yang melakukan pemeriksaan atau penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Apakah terdakwa diperiksa sesuai prosedur yang ada atau tidak. Itu nanti kita nilai di persidangan,” ungkap Lukman.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Helda bertanya kepada terdakwa, apakah tanda tangan di BAP adalah tanda tangan terdakwa dan sebelum tanda tangan apakah terdakwa membaca BAP.

Kedua terdakwa mengakui bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangan terdakwa.  Sebelum tanda tangan terdakwa membaca terlebih dulu. Namun, terdakwa tidak mengerti bahasa hukum di BAP tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Armen Bakar, SH usai sidang membenarkan kedua terdakwa mencabut BAP yang dibuat pihak kepolisian.

“Terdakwa mencabut BAP nya karena hasil BAP tidak sesuai dengan yang diterangkan. Diduga BAP dibuat penyidik saja dan dimintakan tanda tangan ke sel. Bahasanya itu, bahasa hukum bukan bahasa dari keterangan dari terdakwa,” kata Armen.

Menurut keterangan terdakwa jelas Armen, selama pemeriksaan ditahap penyidikan kedua tersangka tidak didampinggi penasehat hukum. Pada hal ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Diketahui, dua orang gadis kembar ditangkap pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial terdakwa di Bukittinggi, Senin (20/3) lalu.

Penangkapan kedua selebgram kembar itu berawal dari patroli siber tim Ditreskrimsus Polda Sumbar dan menemukan promosi situs judi online di media sosial terdakwa.(*).

Exit mobile version