BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan tiga orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) tahun 2020 dan 2021 lalu.
Kepala Kejari Bukittinggi, Ferizal, melalui Kasi Pidsus, Dasmer N Saragih, menyebut, ketiga ASN tersebut berinisial AL, HR, dan RY. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan fasilitasi pengelolaan kebersihan gedung Pasar Atas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp811,1 juta.
Tidak hanya itu, Kejari Bukittinggi juga menetapkan empat orang tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender masing masing berinisial RO, JF, YY, SH.
Modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri, kata Dasmer, dengan membuat gaji fiktif dan membuat laporan pembayaran palsu. “Salah satunya membuat jumlah pegawai yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, pemotongan gaji tenaga kerja dan tidak dilakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya kepada Haluan Rabu (9/8) di Bukittinggi.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus korupsi pada kegiatan pengelolaan kebersihan gedung Pasar Atas Bukittinggi “Benar, tiga orang tersangka adalah ASN di Pemko Bukittinggi dan empat swasta terkait fasilitasi pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun 2020 dan 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp811 juta,” kata Dasmer didampinggi Kasi Intel, Win Iskandar.