Ia menjelaskan, sebelum menetapkan tujuh tersangka itu, pihaknya terlebih dulu telah memeriksa 80 saksi dan mengamankan ratusan dokumen. “Di kontrak tenaga kebersihan terdapat 73 orang, tetapi setelah dilakukan penyelidikan tenaga kontrak tidak sampai sebanyak itu. Pembayaran gaji tenaga kontrak tahun 2020 dilakukan secara tunai dan pada tahun 2021 pembayaran gaji melalui rekening. Namun modus korupsi yang dilakukan tersangka hampir sama,” ujarnya.
Pihaknya mengakui belum melakukan penahanan kepada tersangka karena saat ini sedang melengkapi berkas. Namun dalam waktu dekat pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan.
“Kami memulai penyelidikan pada April 2022. Sekitar 80 orang dari semua pihak terkait sudah diperiksa sebagai saksi. Penahanan nanti dapat dilakukan terkait dengan kepentingan perkara dan pertimbangan penyidik. Saat ini masih ada tahap yang dilalui, proses masih jalan,” kata Dasmer lagi.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan kebersihan di gedung Pasar Atas Bukittinggi tahun 2020 dan 2021 dikerjakan oleh tiga perusahaan pemenang tender cepat. “Kontraknya melalui tender cepat, di 2020 nilai kontrak satu perusahaan Rp1,5 miliar dan tahun 2021 ada dua perusahaan pemenang tender dengan nilai masing-masing Rp195 juta dan Rp2,6 miliar,” kata Win Iskandar.
Pihaknya mengakui telah berkoordinasi dengan Pemko Bukittinggi terkait telah ditetapkannya tiga ASN sebagai tersangka. “Kami tidak memiliki kewajiban untuk koordinasi dengan pihak Pemko, tetapi secara informal sudah ada koordinasi. Kami tidak mau ada intervensi tentunya, kebijakan administrasi pegawai ada di Pemko Bukittinggi,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Martias Wanto, yang dihubungi melalui selular mengatakan pihaknya tetap menganut asas praduga tidak bersalah dan proses hukum wajib dipatuhi dengan baik .