Diduga Buat Laporan Gaji Fiktif dan Bukti Pembayaran Palsu, Kejari Jerat Tiga ASN Pemko Bukittinggi

Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer N Saragih  dan Kasi Intel Win Iskandar. YURSIL

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan tiga orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) tahun 2020 dan 2021 lalu.

Kepala Kejari Bukittinggi, Ferizal, melalui Kasi Pidsus, Dasmer N Saragih, menyebut, ketiga ASN tersebut berinisial AL, HR, dan RY. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan fasilitasi pengelolaan kebersihan gedung Pasar Atas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp811,1 juta.

Tidak hanya itu, Kejari Bukittinggi juga menetapkan empat orang tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender masing masing berinisial RO, JF, YY, SH.

Modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri,  kata Dasmer, dengan membuat gaji fiktif dan membuat laporan pembayaran palsu. “Salah satunya membuat jumlah pegawai yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, pemotongan gaji tenaga kerja dan tidak dilakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya kepada Haluan Rabu (9/8) di Bukittinggi.

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus korupsi pada kegiatan pengelolaan kebersihan gedung Pasar Atas Bukittinggi “Benar, tiga orang tersangka adalah ASN di Pemko Bukittinggi dan empat swasta terkait fasilitasi pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun 2020 dan 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp811 juta,” kata Dasmer didampinggi Kasi Intel, Win Iskandar.

Ia menjelaskan, sebelum menetapkan tujuh tersangka itu, pihaknya terlebih dulu telah memeriksa 80 saksi dan mengamankan ratusan dokumen. “Di kontrak tenaga kebersihan terdapat 73 orang, tetapi setelah dilakukan penyelidikan tenaga kontrak tidak sampai sebanyak itu. Pembayaran gaji tenaga kontrak tahun 2020 dilakukan secara tunai dan pada tahun 2021 pembayaran gaji melalui rekening. Namun modus korupsi yang dilakukan tersangka hampir sama,” ujarnya.

Pihaknya mengakui belum melakukan penahanan kepada tersangka karena saat ini sedang melengkapi  berkas. Namun dalam waktu dekat  pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan.

“Kami memulai penyelidikan pada April 2022. Sekitar 80 orang dari semua pihak terkait  sudah diperiksa sebagai saksi. Penahanan nanti dapat dilakukan terkait dengan kepentingan perkara dan pertimbangan penyidik. Saat ini masih ada tahap yang dilalui, proses masih jalan,” kata Dasmer lagi.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan kebersihan di gedung Pasar Atas Bukittinggi tahun 2020 dan 2021 dikerjakan oleh tiga perusahaan pemenang tender cepat. “Kontraknya melalui tender cepat, di 2020 nilai kontrak satu perusahaan Rp1,5 miliar dan tahun 2021 ada dua perusahaan pemenang tender dengan nilai masing-masing Rp195 juta dan Rp2,6 miliar,” kata Win Iskandar.

Pihaknya mengakui telah berkoordinasi dengan Pemko Bukittinggi terkait telah ditetapkannya tiga ASN sebagai tersangka. “Kami tidak memiliki kewajiban untuk koordinasi dengan pihak Pemko, tetapi secara informal sudah ada koordinasi. Kami tidak mau ada intervensi tentunya, kebijakan administrasi pegawai ada di Pemko Bukittinggi,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Martias Wanto, yang dihubungi melalui selular mengatakan pihaknya tetap menganut asas praduga tidak bersalah dan proses hukum wajib dipatuhi dengan baik .

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, agar ketiga ASN tersebut agar tetap kooperatif dengan APH (Aparat Penegak Hukum) sampai kasus ini tuntas,” kata Martias Wanto. (*)

Exit mobile version