Selasa, 19 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR BUKITTINGGI

Potensi PAD Bukittinggi Bertambah, Perda Pajakdan Retribusi Daerah Disahkan

GATOT - BUKITTINGGI

Editor: Winda
Kamis, 12/10/2023 | 13:39 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – DPRD bersama Pemko Bukittinggi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai perda.

Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas Pengesahan Ranperda dilakukan setelah enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Senin (9/10).

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus DPRD bersama Pemko Bukittinggi. Sebelumnya ranperda ini telah dihantarkan oleh Walikota dalam Rapat Paripurna DPRD pada 9 Agustus 2023.

Dalam pendapat akhir masing masing fraksi, secara umum semua fraksi di DPRD menyetujui hasil pembahasan ranperda untuk dilakukan penandatangan nota persetujuan, sehingga dapat ditetapkan dalam lembaran daerah/Perda.

“Seluruh fraksi berharap perda ini nantinya dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan baik dan benar,” ujar Beny.

Ketua Pansus DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi mengatakan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan pansus bersama pemerintah daerah, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan ranperda yang baru ini.

Perbedaan itu antara lain, dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan. Bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Selanjutnya, penyederhanaan jenis retribusi juga terjadi karena ditetapkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dari 18 jenis menjadi 13 jenis.

Retribusi jasa umum dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar.

Retribusi jasa usaha yang semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7 jenis. Namun ada perubahan nama dan objek retribusinya.

“Retribusi perizinan tertentu yang semula 2 jenis, saat ini tetap berjumlah 2 jenis. Namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya,” ujar Syaiful.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas kerja keras dalam membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam pendapatan daerah, di samping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Perda ini akan menjadi dasar Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah.
“Kita berharap dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi,” ujar Erman Safar. (*)

Tags: HeadlinePilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pawai Alegoris Bawa Berkah bagi Pedagang di Bukittinggi

Pawai Alegoris Bawa Berkah bagi Pedagang di Bukittinggi

Selasa, 19/08/2025 | 07:33 WIB
Ingin Maju, Asril Ajak Pelaku UMKM Bergabung di Koperasi

Ingin Maju, Asril Ajak Pelaku UMKM Bergabung di Koperasi

Jumat, 15/08/2025 | 08:11 WIB
Gubernur Ajak Generasi Muda Teladani Bung Hatta

Gubernur Ajak Generasi Muda Teladani Bung Hatta

Kamis, 14/08/2025 | 08:25 WIB
Program Rujuk Balik

Program Rujuk Balik, Solusi Kemudahan Akses Layanan Kesehatan bagi Peserta JKN

Selasa, 12/08/2025 | 20:19 WIB
Police Women Run 2025

Ketua BPC: Penghalangan Kerja Wartawan di Police Women Run 2025 Langgar UU Pers

Minggu, 10/08/2025 | 18:56 WIB
Wartawan

Dua Wartawan Alami Perlakuan tak Menyenangkan Saat Liput Police Women Run 2025 di Bukittinggi

Minggu, 10/08/2025 | 18:47 WIB
iklan iklan iklan

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia
OPINI

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia

Minggu, 17/08/2025 | 05:29 WIB

SelengkapnyaDetails
Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Sabtu, 16/08/2025 | 21:34 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Rabu, 13/08/2025 | 09:31 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Rabu, 13/08/2025 | 08:26 WIB
Minangkabau

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual

Selasa, 12/08/2025 | 20:40 WIB

HALUANTERPOPULER

  • PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Padang: Rencana Pasok Pakan Ternak 40.000 Ton Per Bulan  untuk Sumbar dan Jambi

    PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Padang: Rencana Pasok Pakan Ternak 40.000 Ton Per Bulan  untuk Sumbar dan Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN Imam Bonjol Tolak Kehadiran Gubernur Sumbar di PBAK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Periode Jadi Wakil Rakyat, H. Muzli M. Nur Bawa Program Nyata untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim IMTI Lakukan Visitasi Penilaian Pariwisata Halal di Ranah Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pejuang Lingkungan Sumbar Berpeluang Akses Jutaan Rupiah Pembiayaan Dari BPDLH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengusaha nasional asal Ranah Minang, H. Basrizal Koto, dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan di Halaman Istana Gubernuran. Selain Basrizal Koto, penghargaan serupa juga diberikan kepada mantan Kepala BPJN Sumbar, Thabrani, ST, MT, serta tenaga kesehatan teladan Bidan Dona Lubis.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/utama/hh-129078/basrizal-koto-diganjar-penghargaan-pemprov-sumbar-pada-hut-ke-80-ri/#google_vignette
  • Pacu jawi adalah tradisi warisan budaya Tanah Datar yang diadakan setiap bulan secara bergantian di nagari-nagari di Kabupaten Tanah Datar. 

Acara ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu, tidak hanya sebagai ritual adat, tetapi juga sebagai hiburan utama bagi masyarakat. Sebuah festival rakyat yang memacu semangat dan menghidupkan suasana pedesaan.

Jika jawi menang dalam pacuan, harganya bisa naik tinggi lho! Jadi, selain seru, pacu jawi juga penting buat ekonomi masyarakat disini

Ingin menyaksikan langsung aksi adrenalin-nya? Datanglah ke Kabupaten Tanah Datar setiap hari Sabtu akhir pekan.

🎥 : @latifahzakirah

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.