BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Satpol PP Kota Bukittinggi mulai melakukan penertiban baliho/spanduk tanpa izin yang dipasang di fasilitas umum, Rabu (25/10).
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Joni Feri mengatakan, penertiban yang dilakukan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dalam Perda itu dinyatakan setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, mengantungkan benda-benda apapun di pohon pohon jalur hijau, taman, dan tempat umum tanpa izin wali kota atau penjabat yang ditunjuk.
Dikatakannya banyak baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin sehingga menganggu keindahan dan ketertiban Kota Bukittinggi.
“Ini melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2015, maka kita laksanakan giat penertiban,” ujar Joni Feri.
Menurutnya penertiban ini tidak hanya dilakukan terhadap baliho bacaleg peserta pemilu, namun seluruh baliho atau spanduk yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin juga akan ditertibkan dan diamankan Satpol PP.
“Giat penertiban ini sudah kita laksanakan selama dua hari berturut turut, dan akan berlanjut dalam beberapa hari kedepan,” kata Joni Feri.
Dijelaskannya, sebelum tim turun untuk melakukan penertiban terhadap baliho bacaleg, pihaknya telah melakukan koordinasi dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik (parpol) yang ada di Bukittinggi.
Dalam surat pemberitahuan yang sudah dikirim sejak tanggal 10 Oktober 2023, seluruh parpol diminta untuk mematuhi Perda Nomor 03 tahun 2015.
Hal ini mengingat sampai saat ini belum ada titik atau lokasi pemasangan baliho/ spanduk yang ditetapkan pemerintah daerah maupun KPU.
Dikatakannya sudah memberi waktu selama 14 hari agar masing masing parpol bisa membuka atau memindahkan baliho yang telah terpasang tersebut.
“Namun sampai batas waktu yang diberikan masih banyak baliho bacaleg yang masih terpasang di fasilitas umum tanpa izin,” tutur Joni Feri.
Ia menghimbau kepada seluruh Parpol dan Bacaleg untuk dapat mempedomani Perda Nomor 03 tahun 2015 tentang Trantibum.
Apabila masih ada baliho/spanduk yang berada di fasiltas umum diharapkan untuk segera dibuka atau dipindahkan. (h/tot).