Kejari Bukittinggi Musnahkan Belasan Kilogram Ganja dan Sabu

MUSNAHKAN BB—Kejari Bukittinggi memusnahkan BB narkoba dan barang kosmetik/obat obatan tanpa izin edar di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Kamis (16/11). YURSIL

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan BB dengan cara dibakar dan dihancurkan disaksikan Forkopinda Bukittinggi, BNK Payakumbuh, dan BPOM di halaman Kantor Kejari Bukittinggi di Belakang Balok, Kamis (16/11/2023).


Kepala Kejari Bukittinggi, Ferizal mengatakan, pemusnahan BB terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 11,6 kg, sabu seberat 0,816 kg, dan BB tindak pidana peredaran obat/kosmetik tanpa izin edar.


“Pemusnahan BB itu atas 61 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdiri dari 44 perkara narkoba dan 17 perkara tindak pidana umum peredaran obat atau kosmetik tanpa izin edar,” kata Ferizal usai pemusnahan.


Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


“Pemusnahan BB ini merupakan komitmen bersama dalam upaya menjadikan Kota Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika dan terbebas dari tindak kejahatan lainnya, dan juga menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” ujarnya.


Sementara itu, Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan, Pemko Bukittinggi mengapresiasi aparat penegak hukum di Bukittinggi yang telah berhasil dalam melaksanakan penegakan hukun di Kota Bukittinggi.


“Pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bukti kerberhasilan tersebut. Namun demikian, kita tentunya sangat prihatin dengan kondisi ini di mana pelakunya sebagian besar masih didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah,” katanya.

Exit mobile version