BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Dua mobil dan 7 unit sepeda motor terjaring razia knalpot bising yang diadakan Polresta Bukittinggi pada Sabtu malam (27/1).
Kabag Ops Polresta Bukittinggi, Kompol Afrides Roema, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan memastikan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut dalam upaya menekan angka kecelakaan serta menjaga ketenangan lingkungan dari gangguan suara knalpot yang berlebihan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penindakan terhadap knalpot brong merupakan tindaklanjut maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
“Pengendara yang terjaring dalam operasi ini didapati melanggar sejumlah aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar yang mengakibatkan kebisingan,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(h/ril).