“Jika saksi belum datang maka proses pungut hitung belum bisa dilaksanakan. Itu betapa pentingnya saksi tersebut. Beda halnya jika pengawas belum datang tidak ada kewajiban KPPS menunggu pengawas,” jelas Yuhendra.
Selain itu, saksi juga dapat memastikan bahwa logistik Pemilu cukup. Jika logistik tidak cukup maka akan berpengaruh kepada proses pemungutan suara.
“Satu lagi yang paling penting yaitu, saksi akan diberikan KPPS berupa C salinan,” ungkapnya.(*)