Over! 2.641 Surat Suara di Bukittinggi Dimusnahkan

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 2.641 lembar kelebihan surat suara Pemilu 2024 dimusnahkan olehKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi di Halaman GOR Bermawi Gulai Bancah, Selasa (13/2/2024).

Proses pemusnahan dengan cara dibakar tersebut, disaksikan oleh unsur Forkopimda, jajaran kepolisian dari Polresta Bukittinggi, jajaran TNI dari Kodim 0304/Agam, dan Bawaslu Bukittinggi.

Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra mengatakan, kelebihan surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 150 lembar.

Kemudian surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 639 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 123 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.365 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/ kota sebanyak 364 lembar.

“2.641 lembar kelebihan surat suara yang kita musnahkan ini termasuk yang rusak seperti kecipratan tinta, bolong dan kerusakan lainnya saat proses pelipatan,” kata Satria.

Menurutnya, proses pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 disertai dengan penandatangan berita acara oleh perwakilan Polresta Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, dan Bawaslu Kota Bukittinggi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi Rifa Yanas menambahkan, sebelumnya KPU Kota Bukittinggi menerima surat suara Pemilu 2024 sebanyak 97.154 lembar.

Jumlah surat suara yang diterima itu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bukittinggi sebanyak 95.068 pemilih.

“Surat suara yang kita terima di KPU Bukittinggi sebanyak 97.154 lembar. Jumlah ini setelah ditambah dengan surat cadangan sebanyak 2 persen atau sekitar 2 ribu lebih surat suara,” ujar Rifa. (*).

Exit mobile version