BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Bukittinggi menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024. Rakor ini dibuka Atasan PPID Kota Bukittinggi, Sekda Martias Wanto, di Hall Balaikota, Kamis (27/6/2024).
Dalam kegiatan rakor PPID ini, Diskominfo Bukittinggi menghadirkan pembicara dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Wakil Ketua KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Komisioner Mona Sisca Ketua Bidang Kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut Martias Wanto mengingkatkan pentingnya SKPD memahami dan menguasai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai Pelaksana Pengelola Informasi di lingkungan pemerintah kita harus menguasai informasi yang kita miliki dan masyarakat berhak mendapatkan itu. Namun ingat, ada kewenangan kita dalam memberikan dalam menyampaikan informasi sesuai dengan regulasi undang undang no.14 tahun 2008,” ucap Sekda Martias Wanto saat memberi sambutan rakor.
Guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya implementasi dan peningkatan standar layanan informasi publik di lingkungan SKPD, Waka KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengajak badan publik jangan takut dengan permohonan informasi publik.
“Jangan mau dipertakut dengan permohonan sengketa informasi publik, jika tata kelola informasi PPID Bapak Ibu sudah berjalan sesuai standar layanan informasi perki 1 tahun 2021,” ujar Tanti yang juga Ketua Monev KI Sumbar 2024.
“Untuk menjemput kembali predikat informatif kota Bukittinggi harus berupaya kembali mengoptimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik, rekor ppid ini merupakan satu upaya konkrit untuk percepatan perwujudan Bukittinggi informatif,” kata Tanti.
Dalam materinya Ia menyampaikan bagaimana memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, mitigasi sengketa informasi, standar Iayanan informasi sesuai dg perki nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Sementara itu Mona Sisca, Wakil ketua Monev KI Sumbar 2024 mengajak seluruh SKPD yang hadir untuk menyamakan persepsi terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Tujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan monev 2024 di PPID Bukittinggi sangat penting untuk memaksimalkan pemetaan informasi dan pelayanan informasi publik serta meraih peringkat informatif seperti pada tahun 2020 lalu,” ujar Mona yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar.
Ke depan Mona berharap dengan persamaan persepsi ini, diharapkan seluruh SKPD dapat memahami tugas dan fungsi dari PPID dalam melayani masyarakat.
Sehingga nantinya dengan kebersamaan dan satu kesatuan ini, Pemko Bukittinggi melalui Monev dapat meningkatkan layanan informasi pada masyarakat dan juga meraih Prediket Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi tahun 2024. (*)