BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kota Bukittinggi dan seorang penyembelih ternak diperiksa Satreskrim Polresta Bukittinggi. Terperiksa diduga memotong sapi betina produktif di Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi, Rabu (7/8) lalu.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Hendry membenarkan dua orang pegawainya dan penyembelih ternak di periksa Satreskrim Polresta Bukittinggi.
“Ya, dua orang pegawai kita dan penyembelih saat ini sedang di periksa Polresta Bukittinggi. Mereka diduga memotong ternak betina produktif,” kata Hendry, Rabu (14/8).
Dijelaskannya, dari surat keterangan hewan yang diterimanya, menyatakan bahwa ternak yang dipotong itu adalah ternak betina tidak produktif dan telah berusia 11 tahun yang dikeluarkan dokter hewan asal ternak tersebut.
“Permasalahanya, surat keterangan dari dokter hewan itu datangnya terlambat. Suratnya terlambat kami terima, Sapi yang dipotong itu, menurut dokter hewan kami juga tidak produktif lagi,” jelas Hendry.
Ditambahkannya, pemerintah saat ini melindungi ternak betina agar terus berkembang dan dilarang dipotong sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2009 Junto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Memotongan ternak betina produktif bisa dipidana kurungan paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Ia menghimbau kepada pedagang agar memenuhui Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongam hewan sesuai aturan. Pedagang harus memiliki surat asal usul ternak. Ternak yang dipotong harus dalam kondisi sehat dan jika ternak betina yang dipotong harus dilengkapi surat keterangan dari dokter hewan.
Terpisah, Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu. Marjohan mengatakan terkait kasus tersebut pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada tiga orang diantaranya, Kepala Rumah Potong Hewan, Dokter Hewan dan petugas pemotongan hewan.(*).