BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi kepada ahli waris dari Guswir dan ahli waris Aguslim di Aula Rumah Dinas Walikota Bukittinggi Belakang Balok, Selasa (24/9).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Wan Medi mengatakan, almarhum Guswir dan Aguslim merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus perangkat RW dan RT di Pemko Bukittinggi.
“Karena almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris berhak mendapatkan Jaminan Kematian yang merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia,” kata Wan Medi, Rabu (25/9).
Dijelaskannya, sebanyak 433 perangkat RT/RW se Kota Bukittinggi telah dilindungi oleh Pemko Bukittinggi melalui program BPJS Ketenagakerjaan Sejak November 2022, dengan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Melalui Program ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi peserta. Kita sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemko Bukittinggi,” ungkapnya.
Ia berharap inisiatif dari Pemko Bukittinggi dapat diikuti oleh pemda lain, dengan mengikuti program perlindungan tenaga kerja. Program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bukittinggi secara keseluruhan.(*)