Teks foto: Anggota Banggar DPRD Yerry Amirruddin menyerahkan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS 2025 kepada Ketua DPRD Syaiful Efendi, Senin (21/10). Gatot
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — DPRD Bukittinggi dan pemko menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi tahun anggaran 2025 sebesar Rp850 miliar lebih.
Penandatangan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS 2025 itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Senin (21/10) malam.
Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Anggaran (Banggar) beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2025.
Dengan semangat yang luar biasa dan tidak kenal waktu, Banggar DPRD bersama TAPD berupaya untuk menuntaskan pembahasannya, sehingga hasil pembahasan KUA-PPAS dapat disepakati dan dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan.
Menurut Syaiful, penyusunan KUA-PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) didahului dengan penyusunan KUA-PPAS,” ujarnya.
Anggota Banggar DPRD Yerry Amirruddin menyampaikan, pembahasan KUA-PPAS dilakukan oleh Bangar DPRD bersama TAPD beserta SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Selanjutnya hasil pembahasan dilaporkan pada rapat gabungan komisi dan rapat paripurna internal DPRD.
“Berdasarkan rekapitulasi anggaran KUA-PPAS Bukittinggi 2025, total pendapatan daerah setelah hasil pembahasan adalah sebesar Rp587.012.882.506.” ujar Anggota Banggar dari Fraksi Demokrat tersebut.
Yerry menjelaskan, pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp145.980.319.765. Pendapatan transfer Rp 441.032.562.741. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 0,00.
Kemudian belanja daerah seperti belanja operasi ditetapkan Rp 709.394.310.307.
Belanja modal Rp 44.529.958.564, belanja tidak terduga Rp 1.000.000.000 dan belanja transfer Rp 10.350.620.000.
Total belanja daerah pada rekapitulasi KUA-PPAS 2025 adalah sebesar Rp765.274.888.871. Defisit Rp178.262.006.365.
“Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah Rp 4.592.396.840, dan Silpa tahun berjalan minus sebesar Rp173.669.609.525,” kata Yerry Amiruddin.
Menurutnya, kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana Silpa tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp173.669.609.525.
Hal ini mendefinisikan bahwa harus terus dilakukan kajian untuk maksimalisasi
potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja.
“Baik itu dengan penundaan kegiatan atau penghematan rencana belanja dalam rancangan APBD, sehingga defisit Silpa tahun berjalan tersebut bisa dalam keadaan nol rupiah,” ucapnya.
Pjs Wali Kota Bukittinggi Hany Syopiar Rustam mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD Bukittinggi telah menyepakati KUA- PPAS Bukittinggi tahun anggaran 2025 yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan.
“Selanjutnya nota kesepakatan KUA-PPAS ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2025,” ujarnya. (*)