BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satlantas Polresta Bukittinggi bakal menindak tegas para pelaku balap liar. Kepolisian akan mengandangkan sepeda motor yang terlibat balap liar selama tiga bulan.
“Kita akan kandangkan sepeda motor yang tertangkap balap liar selama tiga bulan di Polresta Bukittinggi untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar,” kata Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP. M. Irsyad Fathurrachman kepada wartawan di Sekretariat Bukitinggi Pers Club (BPC), Kamis (31/10).
Tidak hanya itu, tambah mantan Kasat Lantas Polres Pasaman Barat. Orang tua dan guru di sekolah harus bertanggung jawab atas kenakalan anak remajanya itu.
Para orang tua dan guru harus tahu bahwa anak anak mereka terlibat balap liar. Dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk membina anak anaknya supaya tidak terlibat balap liar lagi.
“Orang tua dan guru, kita panggil dan kita suruh membuat pernyataan hitam diatas putih. Bahwa anak anak mereka tidak akan terlibat balap liar lagi,” ujar Irsyad.
Dijelaskannya, razia balap liar itu dilakukan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu, juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Operasi tersebut merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Menurut Kasat, telah banyak laporan kepada polisi terkait balap liar yang sering meresahkan masyarakat di jalan By Pass. Biasanya balap liar dilakukan oleh para remaja pada waktu dini hari. Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan meningkatkan patroli bersama dengan unit Shabara pada jam jam rawan.
“Untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut kita akan meningkatkan patroli pada jam jam rawan,” ungkap Irsyad.(*)