HALUANNEWS, BUKITTINGGI – Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang pelaku Apak Rutiang berinisial SH (69) yang dengan teganya menyetubuhui anak kandungnya berinisial Bunga (16) hingga hamil 6 bulan.
Pelaku tanpa merasa berdosa telah menyetubuhui anak keduanya itu sebanyak 7 kali di rumah pelaku di Kecamatan Manggis Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi sejak bulan November 2021.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak kandung di rumahnya di Kecamatan MKS Kota Bukittinggi sekitar bulan November tahun lalu.
“Di rumah tersebut tersangka tinggal bersama dua orang anaknya. Anak pertama laki laki dan anak kedua berinisial Bunga yang menjadi korban. Sedangkan istri korban telah meninggal 3 tahun lalu,” kata Ardiansyah di Mapolres Bukittinggi, Senin (30/5/2022).
Perbuatan bejat pelaku terungkap ketika saksi yang tidak lain adalah abang korban menanyakan keberadaan korban (adik perempuannya). Lalu tersangka menjawab bahwa korban telah hamil dan kemudian tersangka menitipkan korban di rumah temannya di Payakumbuh.
“Akibat perbuatan tersangka itu, saat ini korban telah hamil 6 bulan. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (20/05/22),” ujar Ardiansyah.