DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- PT. Tidar Kerinci Agung (TKA), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, terus mengembangkan sayapnya dengan hati-hati.
Dalam pengembangan lahan, TKA selalu memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan mematuhi prosedur yang sah, termasuk pembelian lahan yang dilengkapi dengan sertifikat yang valid.
Salah satu contoh pengembangan lahan TKA adalah di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. TKA membeli lahan tersebut berdasarkan dokumen negara yang sah, yakni sertifikat hak milik (SHM).
Namun, muncul permasalahan ketika ditemukan sertifikat lain yang dikeluarkan untuk lahan yang sama, menimbulkan pertanyaan mengenai validitas sertifikat tersebut di ranah hukum.
Pimpinan TKA melalui Humas, Syaiful R, menjelaskan bahwa perusahaan tidak pernah salah langkah dalam proses pembelian tanah di Timpeh, dan seluruh transaksi dilakukan berdasarkan sertifikat yang sah.
Persoalan muncul ketika seorang Niniak Mamak, Dt. Panduko, mengklaim bahwa tanah yang dibeli oleh TKA adalah tanah ulayat milik keluarga atau masyarakat setempat.
TKA menyatakan bahwa masalah tersebut sudah dibahas dalam pertemuan dengan pemerintah setempat, dimana mereka mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang status tanah ulayat yang kemudian dikeluarkan sertifikatnya atas nama PT TKA.