“Mengingat TKA hanya pembeli tanah yang bersertifikat, terkait adanya sertifikat tersebut, itu adalah ranah pemerintah yang berwenang,” ujar Syaiful R, yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut.
Pertemuan yang diadakan pada 3 Desember 2024 lalu itu juga dihadiri oleh Camat Timpeh, Kapolsek, Wali Nagari, Dt. Panduko, Dt. Basingo, serta perwakilan Ninik Mamak. Dalam kesempatan tersebut, Syaiful R menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax yang dapat merugikan pihak lain.
“Jika ada yang merasa dirugikan, mari kita bicarakan. Kalau tidak bisa diselesaikan, mari kita bawa ke ranah hukum. Siapa yang benar, biar pengadilan yang memutuskan. Mari kita sama-sama hormati proses hukum,” tutupnya. (*)