Perselisihan Sertifikat Tanah di Timpeh, PT TKA Klarifikasi Status Pembelian Tanah

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- PT. Tidar Kerinci Agung (TKA), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, terus mengembangkan sayapnya dengan hati-hati.

Dalam pengembangan lahan, TKA selalu memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan mematuhi prosedur yang sah, termasuk pembelian lahan yang dilengkapi dengan sertifikat yang valid.

Salah satu contoh pengembangan lahan TKA adalah di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. TKA membeli lahan tersebut berdasarkan dokumen negara yang sah, yakni sertifikat hak milik (SHM).

Namun, muncul permasalahan ketika ditemukan sertifikat lain yang dikeluarkan untuk lahan yang sama, menimbulkan pertanyaan mengenai validitas sertifikat tersebut di ranah hukum.

Pimpinan TKA melalui Humas, Syaiful R, menjelaskan bahwa perusahaan tidak pernah salah langkah dalam proses pembelian tanah di Timpeh, dan seluruh transaksi dilakukan berdasarkan sertifikat yang sah.

Persoalan muncul ketika seorang Niniak Mamak, Dt. Panduko, mengklaim bahwa tanah yang dibeli oleh TKA adalah tanah ulayat milik keluarga atau masyarakat setempat.

TKA menyatakan bahwa masalah tersebut sudah dibahas dalam pertemuan dengan pemerintah setempat, dimana mereka mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang status tanah ulayat yang kemudian dikeluarkan sertifikatnya atas nama PT TKA.

“Mengingat TKA hanya pembeli tanah yang bersertifikat, terkait adanya sertifikat tersebut, itu adalah ranah pemerintah yang berwenang,” ujar Syaiful R, yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut.

Pertemuan yang diadakan pada 3 Desember 2024 lalu itu juga dihadiri oleh Camat Timpeh, Kapolsek, Wali Nagari, Dt. Panduko, Dt. Basingo, serta perwakilan Ninik Mamak. Dalam kesempatan tersebut, Syaiful R menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax yang dapat merugikan pihak lain.

“Jika ada yang merasa dirugikan, mari kita bicarakan. Kalau tidak bisa diselesaikan, mari kita bawa ke ranah hukum. Siapa yang benar, biar pengadilan yang memutuskan. Mari kita sama-sama hormati proses hukum,” tutupnya. (*)

Exit mobile version