Teks Foto : Insan Pers Dharmasraya mendatangi Mapolres setempat membuat Laporan Polisi.ist
DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Sehabis shalat Zuhur berjamaah, Minggu (16/03), insan pers Dharmasraya melaporkan salah satu akun Tik tok yang dituding melecehkan profesi wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dharmasraya.
Sejak siang, pekerja kuli tinta itu sudah mulai berkumpul di depan ruangan SPKT guna membuat Laporan Polisi (LP), rombongan disambut oleh PS Kanit II SPKT Aiptu Irwandi. Setelah sepakat, salah seorang dari wartawan maju sebagai pelapor dan dua orang sebagai saksi.
Dengan LP Nomo : LP/B/54/III/2025/SPKT/POLRESDHARMASRAYAPOLDASUMATERABARAT, tanggal 16 Maret 2025, pukul 13.09 WIB, para wartawan melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena dalam akun media sosial tersebut diduga sudah menghina dan melecehkan profesi wartawan yang menjadi pilar ke empat dalam demokrasi itu selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Berdasarkan UU No 1 tahun 1946, tentang KUHP, dimana pada tanggal 13 Maret 2025, sudah terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh akun Tik tok atas nama Arjuna Nusantara, kemudian dalam LP tersebut pelapor menjelaskan bahwa dengan adanya konten tersebut, ia membahas bersama insan pers Dharmasraya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan tersebut.
Akhirnya kata pelapor, insan pers Dharmasraya menyimpulkan untuk membuat LP agar jelas secara hukum dan terang benderang atas kebenaran atau kebohongan yang sudah di publikasikan oleh akun Tik tok Arjuna Nusantara itu.
Dimana sebelum membuat LP, insan pers Dharmasraya melaksanakan ibadah shalat Zuhur berjamaah di Mesjid Mapolres setempat dan setelah LP selesai, insan pers Dharmasraya dengan kekompakannya foto bersama lalu membubarkan diri. (*)