DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Sumbar, Adrian Tuswandi dukung perjuangan insan pers Dharmasraya dalam menegakkan marwah profesi wartawan. Hal itu diungkapkan Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Selasa (18/03), itu terkait adanya konten yang mengatakan wartawan Bodrex disalah satu media sosial yang beredar di Dharmasraya.
Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar itu menegaskan bahwa tidak ada definisi di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) terkait Wartawan Bodrex.
“Tak ada definisi di KUBI, tapi menjadi bahasa kiasan untuk orang mendiskreditkan profesi wartawan yang benar berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis,” jelas Adrian Tuswandi yang lebih dikenal dengan Toaix tersebut.
Ia menegaskan bahwa hukum tak bisa di sangkal karena ia tidak menyebutkan nama seseorang.
“Hukum tak bisa disangkal karena tidak menyebut nama, tapi wartawan adalah profesi dan siapa saja wartawan yang difitnah oleh kata wartawan bodrex padahal tidak sesuai kenyataan maka harus diproses dan biar pengadilan yang menentukan salah benarnya,” ujar wartawan dengan ciri pakai Batu Akik besar itu.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap orang dengan apapun profesinya sama dimata hukum.
“Semuanya sama dimata hukum. Ingat mulutmu harimaumu, jarimu adalah serigala yang akan menerkam kepalamu,” tegasnya.
Lanjutkan perjuangan rekan rekan wartawan Dharmasraya, demi marwah profesi wartawan untuk tidak diremehkan seseorang atau masyarakat, karena profesi wartawan adalah profesi yang terhormat.(*)