DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyepakati perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (20/4), di Ruang Sidang Utama DPRD Dharmasraya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, ST, didampingi Wakil Ketua I Sujito dan Wakil Ketua II Ade Sudarman Anwar, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan pandangan akhir Pemerintah Daerah terhadap Ranperda tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Annisa menegaskan bahwa perubahan Perda ini adalah langkah penting dalam rangka menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus upaya strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat, tetapi juga sebagai strategi konkret kita untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ini sangat penting agar kita mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Annisa, yang juga dikenal sebagai Bupati perempuan pertama dan termuda di Sumatera Barat.
Annisa menambahkan, perubahan ini menjadi sangat mendesak menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemangkasan anggaran di berbagai sektor. Ia menyebut, implementasi Inpres tersebut telah berimbas pada pemotongan anggaran di banyak akun penting, termasuk perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur fisik, hingga publikasi. Bahkan, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang Pekerjaan Umum disebutkan berkurang hingga mencapai nol rupiah.
“Dalam situasi seperti ini, kita dituntut untuk tidak bergantung lagi sepenuhnya pada pemerintah pusat. Kita harus memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan meningkatkan kontribusi PAD. Ini satu-satunya cara agar pembangunan daerah tetap berjalan dan pelayanan publik tetap optimal,” ungkap Annisa, anak dari almarhum mantan Bupati Dharmasraya pertama.
Bupati berharap, setelah perubahan Perda ini disahkan, semua pihak bisa segera bergerak cepat dalam implementasi di lapangan, mulai dari optimalisasi penarikan pajak dan retribusi hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan disepakatinya perubahan Ranperda menjadi Perda, diharapkan struktur pendapatan daerah akan menjadi lebih kokoh, dan Kabupaten Dharmasraya tetap bisa melanjutkan program pembangunan secara berkelanjutan, meski di tengah tekanan kebijakan fiskal nasional. Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. (*)