DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Pada masa pemerintahan Bupati Annisa Suci Ramadhani, enam orang PNS dihukum disiplin berat.
Empat orang diberhentikan, dua orang pembebasan dari jabatan struktural. Selain itu, masih ada empat orang sedang diproses hukuman disiplin berat.
Menurut kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah, dari empat orang yang sudah diberhentikan, satu orang terlibat kasus korupsi dan tiga lainnya tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan.
“Dalam peraturan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS sudah jelas apa saja yang menjadi pelanggaran disiplin berat termasuk didalamnya korupsi dan tidak masuk kerja maksimal sampai 26 hari. Tata cara aturan pemberhentiannya pun juga tidak mudah, harus melalui Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Kepala OPD terkait,” kata Ummu Azizah, kemaren.
Ia menjelaskan, setiap proses dilaporkan dan direcord pada Aplikasi SIASN (IDIS) yang merupakan rekomendasi BKN Pusat di Jakarta. Daftar pegawai yang tidak masuk lebih tiga bulan itu salah satunya adalah Annike Maulana yang sedang viral baru-baru ini, bahkan yang bersangkutan mengakui dalam pemeriksaan telah memalsukan tanda tangan Camat dan dilaporkan oleh salah satu warga atas perbuatan penganiayaan anak ke Polres Dharmasraya.
“Semua pegawai yang diberhentikan itu sudah melewati proses yang adil dan sesuai aturan termasuk pemeriksaan oleh tim pemeriksaan gabungan mulai dari atasan langsung pada dinas terkait, inspektorat dan BKPSDM yang terdokumentasi dengan lengkap dan di tandatangani oleh pegawai yang bersangkutan. Seluruh proses juga sudah melalui persetujuan dari BKN pusat dan dinyatakan 100% lengkap” katanya.
Sementara itu Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, menegaskan, dia sedang melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan sejak awal dilantik. Selain pengelolaan keuangan, Annisa juga fokus pada efektivitas kinerja pegawai. Itu dilakukan demi mendapatkan pemerintahan yang efektif, tidak hanya kompetensi, tapi persoalan mendasar yakni kedisiplinan masuk kantor juga sangat penting.














