Dharmasraya Tingkatkan Fasilitas untuk Disabilitas

MARYADI - DHARMASRAYA

HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi penyandang disabilitas sesuai amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Diantaranya dengan membangun jalur khusus bagi disabilitas di kawasan Dinas Lingkungan Hidup yang ingin memperoleh layanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo itu menambahkan pihaknya juga telah menyediakan fasilitas MCK khusus bagi Disabilitas. “Sesuai amanat Bapak Bupati Sutan Riska, ada maupun tidak ada warga disabilitas yang meminta pelayanan ke Pemkab, kita wajib menyediakan fasilitas khusus bagi mereka yang menyandang disabilitas, supaya mereka punya peluang yang sama dengan masyarakat yang normal,” katanya.

Ia menjelaskan, pelayanan jalur khusus disabilitas ini berupa jalur kursi roda lengkap dengan tiang penyangga. Hal ini untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk keluar masuk kantor DLH secara mandiri. Nantinya jalur ini akan dilengkapi kursi roda dan juga prosedur dan mekanisme pelayanan khusus bagi disabilitas. Saat ini kelengkapan tersebut masih dalam pengerjaan, termasuk penyediaan kursi roda dan penetapan mekanisme layanan bagi penyandang disabilitas.

Menurut Budi, DLH memiliki tujuh jenis pelayanan, antara lain pelayanan persampahan, pelayanan pengelolaan taman milik pemerintah, pelayanan persetujuan lingkungan, pelayanan rincian teknis pengelolaan limbah dan B3, pelayanan penyaluran bibit dan tanaman penghijauan dan pelayanan uji laboratorium kualitas air.

Pelayanan tersebut sudah memiliki standar pelayanan yang bisa diakses di laman dlh.dharmasrayakab.go.id yang dikelola langsung oleh petugas DLH. “Semuanya sedang kita evaluasi dan terus kita lakukan perbaikan, supaya masyarakat yang membutuhkan layanan DLH dapat diberikan secara memuaskan,” katanya.

Ia menegaskan, layanan DLH tidak dipungut biaya alias gratis kecuali untuk Pelayanan Persampahan dan Uji Kualitas Air. Sedangkan dua jenis layanan : persampahan dan uji kualitas air dikenakan retribusi untuk mengisi kas daerah berdasarkan Perda retribusi daerah.

Ia tak henti hentinya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.”Selagi dinas yang saya pimpin mampu, kita akan berikan, kalau belum, kita sampaikan kepada atasan,” tutup mantan Kabag Organisasi Setkab ini. (*)

Exit mobile version